JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dari total sembilan provinsi peserta pemilihan gubernur pada Desember 2015 lalu. "Tercatat ada enam perkara yang diajukan oleh pasangan calon gubernur," ujar Kabid Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Ahmad Johari ketika dijumpai di Gedung MK Jakarta, Selasa (5/1). Enam permohonan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur itu berasal dari Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Bengkulu, dan Kepulauan Riau.
MK proses sengketa pemilihan gubernur 6 provinsi
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dari total sembilan provinsi peserta pemilihan gubernur pada Desember 2015 lalu. "Tercatat ada enam perkara yang diajukan oleh pasangan calon gubernur," ujar Kabid Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Ahmad Johari ketika dijumpai di Gedung MK Jakarta, Selasa (5/1). Enam permohonan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur itu berasal dari Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Bengkulu, dan Kepulauan Riau.