MK protes Todung dan Refly masuk pansel Cakim MK



JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) 'protes' atas keputusan Presiden Jokowi yang menetapkan Advokat Senior Todung Mulya Lubis dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun masuk ke dalam Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi. Alasannya karena keduanya merupakan orang-orang yang kerap beracara di MK.

"Masing-masing diketahui adalah advokat dan konsultan hukum yang aktif beracara di MK. Karena itu, berdasarkan rapat permusyawaratan hakim tanggal 11 Desember 2014, meminta Ketua MK berkirim surat kepada Presiden yang intinya agar mempertimbangkan kembali dua nama tersebut," kata Sekjen MK Jenedri M Gaffar di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (12/12).

Jenedri mengklaim 'penolakan' ini bukan karena pihaknya pernah bersitegang dengan Refly Harun, tepatnya saat terbongkar kasus Akil Mochtar. Justru, kata Jenedri, ini semata-mata untuk menjaga independensi Hakim MK ke depannya.


"Ini juga untuk menjaga objektifitas pansel dalam melaksanakan tugasnya, dengan Harapan hakim terpilih nanti, dapat menjaga indepensinya dan imparsialitasnya," katanya. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan