MK Putus Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini (6/10/2026)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10/2026) malam.

Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB. Perkara ini diajukan Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Denny Indrayana, serta tiga advokat lainnya.

Para pemohon mendalilkan syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat merupakan persyaratan wajib bagi setiap calon presiden dan wakil presiden.


Baca Juga: Penerimaan Bea Cukai Baru Terkumpul Rp 240,28 Triliun Hingga September 2026

Menurut pemohon, syarat tersebut merupakan conditio precedent atau syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai calon.

"Para Pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat merupakan persyaratan wajib (conditio precedent) bagi setiap calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai salah satu perwujudan kedaulatan rakyat," demikian keterangan MK, Selasa (6/10/2026).

Persoalan tersebut merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat. Ketentuan serupa ditegaskan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Para pemohon menilai kata "tamat" dalam ketentuan tersebut menunjukkan calon harus benar-benar menyelesaikan pendidikan dan membuktikannya melalui ijazah, sertifikat, atau diploma.

Dalam perkara ini, pemohon mendalilkan terdapat indikasi dan bukti awal bahwa pemenuhan syarat pendidikan Gibran tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga diduga manipulatif.

"Menurut para Pemohon, tidak pernah ditunjukkan dokumen yang membuktikan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan SLTA atau sederajat," tulis MK dalam keterangan persnya.

Pemohon juga mempersoalkan Surat Keterangan Penyetaraan tamat SMK yang dinilai tidak didukung dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dipersyaratkan dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.

Baca Juga: Bank Dunia Kerek Proyeksi Ekonomi Indonesia di Tahun 2026 Jadi 5,2%

Selain itu, pemohon menilai ijazah perguruan tinggi tidak serta-merta membuktikan terpenuhinya syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Atas dalil tersebut, pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi sejak pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.

Pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sehingga pencalonannya sebagai wakil presiden mengandung cacat hukum.

Tak berhenti pada status pencalonan, pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden sekaligus membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.

Selanjutnya, pemohon meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. Permintaan tersebut merujuk Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Sebelum putusan, MK telah menggelar serangkaian persidangan untuk memeriksa dalil dan bukti para pihak. Pada 23 September 2026, MK mendengarkan jawaban KPU selaku termohon, keterangan pihak terkait, serta Bawaslu.

Pada sidang pembuktian 30 September 2026, pemohon menghadirkan mantan anggota KPU RI periode 2007-2012 I Gusti Putu Artha sebagai saksi. Pemohon juga menghadirkan Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti sebagai ahli.

Baca Juga: Indonesia Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026, Prabowo: Ini Membanggakan

Sehari kemudian, KPU menghadirkan mantan Ketua KPU RI periode 2022-2024 Hasyim Asy'ari sebagai saksi. KPU juga menghadirkan Agus Riwanto dan Khairul Fahmi sebagai ahli.

MK kemudian meminta keterangan dari sejumlah pihak pada 2 Oktober 2026, antara lain Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia.

Putusan MK malam ini akan menentukan apakah dalil mengenai syarat pendidikan Gibran dapat diterima dalam perkara PHPU Pilpres 2024, sekaligus bagaimana MK merespons permintaan pemohon yang menyasar status pencalonan hingga pelantikan Wakil Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News