JAKARTA. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, putusan Pilkada Kabupaten Lebak pada Selasa (1/10/2013) tidak bisa diubah. Menurutnya, putusan MK adalah sesuatu yang final dan mengikat. "Tidak bisa, sudah mengikat," kata Hamdan singkat di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/10/2013). Salah satu putusan dalam sengketa tersebut ialah menggelar pemungutan suara ulang di semua tempat pemungutan suara (TPS) yag dianulir. Menurutnya, tidak ada ketentuan yang bisa menganulir putusan di MK. Sengketa Pilkada Lebak adalah salah satu perkara di MK yang ditangani oleh Akil. Akil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap dalam sengketa tersebut. Terkait hal itu, berbagai pihak meminta MK untuk meninjau kembali putusan dalam pilkada tersebut. Salah satunya adalah calon bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya. Iti adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Dia maju sebagai calon bupati Lebak berpasangan dengan Ade Sumardi. Pasangan ini didukung koalisi Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Gerindra, PPP, PKS, dan PPNU. Saat Pilkada Lebak, pasangan ini meraih suara terbanyak, yaitu 407.156 suara (62,37 persen). Di posisi kedua ialah pasangan yang diusung Partai Golkar, Amir Hamzah-Kasmin, yang mendapat 226.440 suara (34,69 persen). Sementara posisi ketiga ialah pasangan perseorangan, Pepep Faisaludin-Aang Rasidi, dengan 19.163 suara (2,94 persen). Atas hasil ini, pasangan Amir Hamzah-Kasmin menggugat ke MK dengan tuduhan penggelembungan suara. Menurut Iti, selama persidangan, tidak ada indikasi kuat yang membuktikan pihaknya melakukan penggelembungan suara. (Ihsanuddin/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
MK: Putusan pilkada Lebak Banten sudah mengikat
JAKARTA. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, putusan Pilkada Kabupaten Lebak pada Selasa (1/10/2013) tidak bisa diubah. Menurutnya, putusan MK adalah sesuatu yang final dan mengikat. "Tidak bisa, sudah mengikat," kata Hamdan singkat di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/10/2013). Salah satu putusan dalam sengketa tersebut ialah menggelar pemungutan suara ulang di semua tempat pemungutan suara (TPS) yag dianulir. Menurutnya, tidak ada ketentuan yang bisa menganulir putusan di MK. Sengketa Pilkada Lebak adalah salah satu perkara di MK yang ditangani oleh Akil. Akil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap dalam sengketa tersebut. Terkait hal itu, berbagai pihak meminta MK untuk meninjau kembali putusan dalam pilkada tersebut. Salah satunya adalah calon bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya. Iti adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Dia maju sebagai calon bupati Lebak berpasangan dengan Ade Sumardi. Pasangan ini didukung koalisi Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Gerindra, PPP, PKS, dan PPNU. Saat Pilkada Lebak, pasangan ini meraih suara terbanyak, yaitu 407.156 suara (62,37 persen). Di posisi kedua ialah pasangan yang diusung Partai Golkar, Amir Hamzah-Kasmin, yang mendapat 226.440 suara (34,69 persen). Sementara posisi ketiga ialah pasangan perseorangan, Pepep Faisaludin-Aang Rasidi, dengan 19.163 suara (2,94 persen). Atas hasil ini, pasangan Amir Hamzah-Kasmin menggugat ke MK dengan tuduhan penggelembungan suara. Menurut Iti, selama persidangan, tidak ada indikasi kuat yang membuktikan pihaknya melakukan penggelembungan suara. (Ihsanuddin/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News