MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN 2028



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan anggaran tersebut wajib dilakukan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028.

Putusan itu merupakan hasil pengabulan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan penjelasan pasal tersebut tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang hanya berlaku untuk APBN 2026. 


Baca Juga: Inflasi Tahunan Juli Diramal Turun ke 3,08%, Harga Pangan Mereda Jadi Pemicu

Sementara itu, untuk APBN tahun berikutnya, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat pada APBN 2028.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, mengatakan MK tetap memandang program MBG sebagai kebijakan yang konstitusional karena merupakan program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.

Namun, menurut Enny, pembiayaan program tersebut harus memiliki alokasi anggaran tersendiri dan tidak lagi dibebankan ke anggaran pendidikan.

"Program pembagian makan bergizi dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024. Oleh karena itu, anggaran penyelenggaraan program MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri atau terpisah dari anggaran pendidikan dalam Undang-Undang APBN," ujar Enny saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang pengucapan putusan uji materi UU APBN Tahun Anggaran 2026 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7), dipantau melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.

Enny menjelaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan, mulai dari peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, hingga evaluasi dan pengembangan pendidikan.

Dengan demikian, pembiayaan program MBG tidak termasuk dalam ruang lingkup anggaran pendidikan. 

Menurut Mahkamah, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan telah memperluas makna norma dalam batang tubuh undang-undang.

Akibatnya, ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menyebabkan tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 UUD 1945.

Enny menambahkan, MK tidak membatalkan dasar hukum pembiayaan MBG dalam APBN 2026. Sebab, apabila anggaran MBG langsung dikeluarkan dari anggaran pendidikan tahun ini, alokasi anggaran pendidikan berpotensi tidak memenuhi batas minimal 20% dari APBN sebagaimana diperintahkan konstitusi.

"Mahkamah memahami, apabila anggaran yang dialokasikan untuk MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditentukan dalam APBN 2026, implikasinya adalah tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN 2026. Hal demikian justru menyebabkan APBN 2026 menjadi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945," kata Enny.

Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan APBN 2026 tetap konstitusional. Namun, pemerintah dan pembentuk undang-undang diminta menyesuaikan struktur APBN agar anggaran MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028.

Sementara itu, Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh, menambahkan luasnya cakupan program MBG beserta kebutuhan pembiayaannya menjadi alasan program tersebut semestinya memiliki pos anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan.

"Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan," ujar Daniel.

Baca Juga: Bulog Pastikan Mutu Beras Nasional Berkualitas, Dorong Sertifikasi Penggilingan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News