KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal 57 huruf e dan pasal 65 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dengan demikian, pengaturan mengenai peleburan PT Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan, tidak jadi dilakukan. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan pasal 57 huruf e dan pasal 65 ayat (1) UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dipantau dari Youtube Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/9). Direktur Utama PT Asabri (Persero), Wahyu Suparyono mengatakan, Asabri tentunya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menyatakan, dalam menjalankan kinerja Asabri akan selalu berpedoman pada regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi.
MK putuskan Asabri tidak lebur ke BPJS Ketenagakerjaan, ini kata Asabri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal 57 huruf e dan pasal 65 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dengan demikian, pengaturan mengenai peleburan PT Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan, tidak jadi dilakukan. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan pasal 57 huruf e dan pasal 65 ayat (1) UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dipantau dari Youtube Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/9). Direktur Utama PT Asabri (Persero), Wahyu Suparyono mengatakan, Asabri tentunya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menyatakan, dalam menjalankan kinerja Asabri akan selalu berpedoman pada regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi.