KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melindungi hak konsumen dalam praktik kuota internet hangus menjadi bentuk penguatan perlindungan konsumen digital di Indonesia. Untuk diketahui, pada Kamis (23/7/2026), MK membacakan putusan atas permohonan pengujian Undang-Undang terkait praktik kuota internet hangus, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Baca Juga: DSI Klaim Gap Harga Ekspor Sawit Menyempit, Petani Sawit Minta Bukti
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Respon YLKI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melindungi hak konsumen dalam praktik kuota internet hangus menjadi bentuk penguatan perlindungan konsumen digital di Indonesia. Untuk diketahui, pada Kamis (23/7/2026), MK membacakan putusan atas permohonan pengujian Undang-Undang terkait praktik kuota internet hangus, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Baca Juga: DSI Klaim Gap Harga Ekspor Sawit Menyempit, Petani Sawit Minta Bukti