KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru. Dalam hal ini, putusan Putusan Nomor 85/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada akhir pekan lalu, Jumat (3/1). Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 86 ayat (4) UU P2SK inkonstituasional secara bersyarat. Di mana, LPS tidak perlu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan terkait penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT). Purbaya bilang dirinya terkejut ada masyarakat yang membawa permohohan tersebut ke MK. Bahkan, dengan keputusan yang pada akhirnya dikeluarkan oleh MK untuk menghapus wewenang Menteri Keuangan dalam pembentukan anggaran.
MK Putuskan Menkeu Tak Berwenang Intervensi Anggaran, Begini Respons Bos LPS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru. Dalam hal ini, putusan Putusan Nomor 85/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada akhir pekan lalu, Jumat (3/1). Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 86 ayat (4) UU P2SK inkonstituasional secara bersyarat. Di mana, LPS tidak perlu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan terkait penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT). Purbaya bilang dirinya terkejut ada masyarakat yang membawa permohohan tersebut ke MK. Bahkan, dengan keputusan yang pada akhirnya dikeluarkan oleh MK untuk menghapus wewenang Menteri Keuangan dalam pembentukan anggaran.
TAG: