KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru. Dalam hal ini, putusan Putusan Nomor 85/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada akhir pekan lalu, Jumat (3/1). Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 86 ayat (4) UU P2SK inkonstituasional secara bersyarat. Di mana, LPS tidak perlu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan terkait penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT). Purbaya bilang dirinya terkejut ada masyarakat yang membawa permohohan tersebut ke MK. Bahkan, dengan keputusan yang pada akhirnya dikeluarkan oleh MK untuk menghapus wewenang Menteri Keuangan dalam pembentukan anggaran.
Baca Juga: LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Arfak Indonesia “LPS tidak tahu sama pemohon tersebut dan terus terang saya agak terkejut,” ujarnya kepada KONTAN, Selasa (7/1). Oleh karena itu, ia bilang masih mempelajari dampak adanya keputusan tersebut meskipun tetap mematuhi keputusan tersebut. Purbaya hanya berharap keputusan ini bisa memberikan dampak positif pada sistem stabilitas keuangan tanah air. “Untung ruginya keputusan tersebut sedang kami pelajari,” ujarnya. Selain itu, ia juga memiliki harapan dengan adanya keputusan tersebut LPS nantinya bisa benar-benar menjadi lembaga yang independen. Baca Juga: Bank Digital Tawarkan Suku Bunga Tinggi untuk Himpun DPK Sebagai informasi, alasan hukum yang mendasari Mahkamah untuk mengabulkan permohonan tersebut tidak lain adalah pentingnya independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta bebasnya LPS dari campur tangan institusi lain, dalam hal ini adalah Menteri Keuangan yang notabene merupakan institusi pemerintahan. Menurut MK, Sekalipun didalilkan perlunya keterlibatan Menteri Keuangan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) untuk kegiatan operasional LPS, namun tidak tepat apabila keterlibatan Menteri Keuangan tersebut berupa persetujuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 86 ayat (4), ayat 6, dan ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 UU P2SK. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan bahwa independensi LPS merupakan suatu keharusan untuk memastikan efektivitas dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai penjaga stabilitas keuangan, khususnya dalam penjaminan simpanan nasabah.