KONTAN.NCO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih mengkaji dampak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Menteri Keuangan (Menkeu) tak berwenang mengintervensi penentuan rencana kerja dan anggaran LPS. "Kami sedang mempelajari seperti apa sebetulnya dampaknya. Karena kan bukan kami yang nuntut, tapi ada pihak akademisi yang menuntut. Kami juga agak terkejut, tapi ternyata menang di MK. Entah menguntungkan atau tidak untuk LPS sedang kami pelajari," ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Jakarta, Kamis (23/1). Lebih lanjut, Purbaya bilang, saat ini pihaknya telah mengirimkan staf ahli hukum ke MK untuk mempelajari lebih dalam mengenai hal tersebut.
MK Putuskan Menkeu Tak Berwenang Intervensi Anggaran LPS, Purbaya Kaji Dampaknya
KONTAN.NCO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih mengkaji dampak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Menteri Keuangan (Menkeu) tak berwenang mengintervensi penentuan rencana kerja dan anggaran LPS. "Kami sedang mempelajari seperti apa sebetulnya dampaknya. Karena kan bukan kami yang nuntut, tapi ada pihak akademisi yang menuntut. Kami juga agak terkejut, tapi ternyata menang di MK. Entah menguntungkan atau tidak untuk LPS sedang kami pelajari," ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Jakarta, Kamis (23/1). Lebih lanjut, Purbaya bilang, saat ini pihaknya telah mengirimkan staf ahli hukum ke MK untuk mempelajari lebih dalam mengenai hal tersebut.