KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan dan memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki Undang-undang Cipta Kerja. MK memberikan waktu selama 2 tahun untuk revisi undang-undang tersebut. MK menilai bahwa UU itu inkonstitusional dan membutuhkan revisi. Salah satu isi gugatan yang diajukan dalam UU Cipta Kerja ini terkait buruh, yakni perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Buruh juga menggugat UU Cipta Kerja soal pekerjaan alih daya (outsourcing), waktu kerja, cuti untuk pekerja, upah dan upah minimum. Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia Sukarno Alatas menilai, untuk saat ini belum ada dampak dari revisi UU Cipta Kerja terhadap pasar saham. Akan tetapi, terkait dampak terhadap perusahaan, bisa saja UU ini menguntungkan perusahaan. Dus, ketika UU tersebut dibatalkan, akan muncul sedikit kekecewaan dari pihak perusahaan.
MK putuskan pemerintah harus perbaiki UU Cipta Kerja, begini efeknya ke pasar saham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan dan memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki Undang-undang Cipta Kerja. MK memberikan waktu selama 2 tahun untuk revisi undang-undang tersebut. MK menilai bahwa UU itu inkonstitusional dan membutuhkan revisi. Salah satu isi gugatan yang diajukan dalam UU Cipta Kerja ini terkait buruh, yakni perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Buruh juga menggugat UU Cipta Kerja soal pekerjaan alih daya (outsourcing), waktu kerja, cuti untuk pekerja, upah dan upah minimum. Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia Sukarno Alatas menilai, untuk saat ini belum ada dampak dari revisi UU Cipta Kerja terhadap pasar saham. Akan tetapi, terkait dampak terhadap perusahaan, bisa saja UU ini menguntungkan perusahaan. Dus, ketika UU tersebut dibatalkan, akan muncul sedikit kekecewaan dari pihak perusahaan.