MK Putuskan Penyidik Polri Bisa Sidik Kasus Sektor Jasa Keuangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Dalam UU tersebut penyidikan kasus sektor jasa keuangan hanya bisa dilakukan penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kini, setelah putusan MK, OJK berperan sebagai penyidik penunjang, yang harus berkoordinasi dengan Polri dalam melakukan penyidikan kasus sektor jasa keuangan.

Adapun pemohon uji materi ini memberikan kepercayaan kepada Kuasa Hukum Muhammad Rullyandi dalam perkara itu. Pasal yang diuji adalah Pasal 49 ayat (5) UU P2SK yang menyatakan 'Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan'.


Dalam pembacaan, Ketua MK Suhartoyo mengemukakan sejumlah pertimbangan. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, menurut Mahkamah, kewenangan penyidikan OJK pada tindak pidana di sektor jasa keuangan yang diatur dalam Pasal 8 angka 21 UU 4/2023 yang memuat perubahan Pasal 49 ayat (5) UU 21/2011 telah memberikan batasan terhadap keberadaan penyidik Polri.

"Dengan demikian, hal itu dapat menimbulkan pengingkaran terhadap kewenangan Kepolisian selaku lembaga penegak hukum yang berfungsi sebagai penyidik utama sekaligus tidak sejalan dengan substansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XVI/2018 yang pada pokoknya memberikan kewenangan penyidikan kepada OJK sepanjang berkoordinasi dengan penyidik Polri," ucapnya di MK, Kamis (21/12).

Baca Juga: Jalankan Fungsi Penyidikan, OJK Selesaikan Total 115 Perkara Hingga 30 November 2023

Selain itu, Suhartoyo menyebut hal tersebut berpotensi bahkan berakibat menghilangkan kewenangan penyidikan Kepolisian dalam tindak pidana umum dan/atau tindak pidana tertentu termasuk tindak pidana pada sektor jasa keuangan.

Mahkamah juga menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, ternyata ketentuan Pasal 8 angka 21 UU 4/2023 yang memuat perubahan atas frasa “hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” dalam Pasal 49 ayat (5) UU 21/2011 bertentangan dengan prinsip negara hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Oleh karena itu, Mahkamah akan menyatakan frasa 'hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan' dalam Pasal 8 angka 21 UU 4/2023 yang memuat perubahan atas Pasal 49 ayat (5) UU 21/2011 adalah inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan'.

Oleh karena itu, disebabkan dalil permohonan para pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 8 angka 21 UU 4/2023 yang memuat perubahan atas Pasal 49 ayat (5) UU 21/2011 telah dapat dibuktikan meskipun tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para pemohon seperti tertuang dalam petitum permohonan.

"Dengan demikian, permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," ujar Suhartoyo.

Lebih lanjut, Mahkamah menimbang bahwa dengan telah dinyatakannya frasa “hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan Pasal 8 angka 21 UU 4/2023 yang memuat perubahan dalam Pasal 49 ayat (5) UU 21/2011 inkonstitusional secara bersyarat maka terhadap pasal-pasal lain yang berkaitan dengan kewenangan penyidikan dalam tindak pidana sektor jasa keuangan yang diatur dalam UU 4/2023, pemberlakuannya menyesuaikan dengan putusan a quo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat