KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Adapun sebelumnya dalam UU tersebut kasus sektor jasa keuangan hanya bisa dilakukan oleh penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kini, Polri punya wewenang menyidik di sektor jasa keuangan, sedangkan OJK berperan sebagai penyidik penunjang yang mana harus berkoordinasi dengan Polri dalam melakukan penyidikan. Mengenai hal itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat SP NIBA AJB Bumiputera 1912 Rizky Yudha yang juga menjadi pemohon dalam perkara itu mengapresiasi putusan MK.
MK Putuskan Penyidik Polri Bisa Sidik Kasus Sektor Jasa Keuangan, Ini Respons Pemohon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Adapun sebelumnya dalam UU tersebut kasus sektor jasa keuangan hanya bisa dilakukan oleh penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kini, Polri punya wewenang menyidik di sektor jasa keuangan, sedangkan OJK berperan sebagai penyidik penunjang yang mana harus berkoordinasi dengan Polri dalam melakukan penyidikan. Mengenai hal itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat SP NIBA AJB Bumiputera 1912 Rizky Yudha yang juga menjadi pemohon dalam perkara itu mengapresiasi putusan MK.