KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan respon atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang menolak uji materi atas UU 7 Tahun 2017 terkait sistem pemilu proporsional terbuka, yang diajukan sejumlah pihak. Dengan tidak adanya perubahan regulasi pemilu pascaputusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman tersebut maka tidak ada pula konsekuensi bagi KPU yang memang telah menyiapkan tahapan pemilu mengacu pada regulasi existing. Yakni sistem proporsional terbuka yang diatur dalam UU 7 Tahun 2017. "Maka dengan begitu kesimpulannya adalah ketentuan di dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kab/kota tetap konstitusional, sistem pemilu proporsional dengan daftar calon terbuka,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat memberikan keterangan pers pascaputusan MK di Gedung KPU, Kamis (15/6).
MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Ini Respon KPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan respon atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang menolak uji materi atas UU 7 Tahun 2017 terkait sistem pemilu proporsional terbuka, yang diajukan sejumlah pihak. Dengan tidak adanya perubahan regulasi pemilu pascaputusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman tersebut maka tidak ada pula konsekuensi bagi KPU yang memang telah menyiapkan tahapan pemilu mengacu pada regulasi existing. Yakni sistem proporsional terbuka yang diatur dalam UU 7 Tahun 2017. "Maka dengan begitu kesimpulannya adalah ketentuan di dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kab/kota tetap konstitusional, sistem pemilu proporsional dengan daftar calon terbuka,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat memberikan keterangan pers pascaputusan MK di Gedung KPU, Kamis (15/6).