KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review terkait Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang terdaftar dengan nomor perkara 25/PUU-XXIV/2026. Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan bahwa norma Pasal 304 KUHD merupakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai polis itu memuat hari pengadaan pertanggungan itu, nama tertanggung, nama orang yang jiwanya dipertanggungkan, waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir, jumlah uang yang dipertanggungkan, premi pertanggungannya, dan syarat klaim yang disepakati sejak awal. Dengan demikian, MK mengabulkan permohonan pemohon sepenuhnya, sehingga menyatakan bahwa polis asuransi harus memuat syarat klaim yang disepakati sejak awal. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mendukung dan menilai putusan 304 KUHD dapat mengarahkan ke unsur transparansi. Ketua Umum AASI Fauzi Arfan menerangkan ketentuan tambahan mengenai penjelasan klaim di awal itu juga yang sejalan dengan unsur akad di asuransi syariah.
MK Putuskan Syarat Klaim Wajib Ada di Polis Asuransi Sejak Awal, Ini Respon AASI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review terkait Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang terdaftar dengan nomor perkara 25/PUU-XXIV/2026. Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan bahwa norma Pasal 304 KUHD merupakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai polis itu memuat hari pengadaan pertanggungan itu, nama tertanggung, nama orang yang jiwanya dipertanggungkan, waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir, jumlah uang yang dipertanggungkan, premi pertanggungannya, dan syarat klaim yang disepakati sejak awal. Dengan demikian, MK mengabulkan permohonan pemohon sepenuhnya, sehingga menyatakan bahwa polis asuransi harus memuat syarat klaim yang disepakati sejak awal. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mendukung dan menilai putusan 304 KUHD dapat mengarahkan ke unsur transparansi. Ketua Umum AASI Fauzi Arfan menerangkan ketentuan tambahan mengenai penjelasan klaim di awal itu juga yang sejalan dengan unsur akad di asuransi syariah.
TAG: