KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal 57 huruf f dan pasal 65 ayat (2) UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dengan demikian, pengaturan yang menyebut PT Taspen (Persero) menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. “Menyatakan pasal 57 huruf f dan pasal 65 ayat (2) UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dipantau dari Youtube Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/9).
Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Steve Kosasih mengatakan, Taspen bukan merupakan pihak yang mengajukan uji materi tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi menjadi pihak terkait karena permohonan uji materi disampaikan oleh para peserta PT Taspen. Baca Juga: Respons BPJS Ketenagakerjaan pasca hakim MK tolak dilebur dengan Taspen Kendati demikian, Antonius mengatakan, sebagai BUMN yang taat hukum, PT Taspen akan mengikuti Putusan MK tersebut. “Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Putusan perihal Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap UUD 1945 yang memutuskan bahwa Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat — bagi kami — berimplikasi bahwa Taspen akan tetap melaksanakan tugasnya sebagai pengelola jaminan sosial bagi ASN dan Pejabat Negara sebagaimana telah dilakukan selama ini,” ujar Antonius saat dihubungi Kontan, Kamis (30/9). Dihubungi secara terpisah, Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menjunjung tinggi norma hukum yang berlaku di Indonesia dalam melaksanakan tugas sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan.