KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji formil Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Meski begitu, pengusaha memastikan tafsir putusan tersebut bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih berlaku hingga saat ini. Meskipun perlu perbaikan yang diamanatkan MK dalam kurun waktu 2 tahun. Namun, putusan tersebut juga tidak mengubah isi dari Undang-Undang Cipta Kerja. Perbaikan hanya berkaitan dengan legal formal dari Undang-Undang Cipta Kerjadalam pembuatannya.
MK putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, ini tanggapan pengusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji formil Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Meski begitu, pengusaha memastikan tafsir putusan tersebut bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih berlaku hingga saat ini. Meskipun perlu perbaikan yang diamanatkan MK dalam kurun waktu 2 tahun. Namun, putusan tersebut juga tidak mengubah isi dari Undang-Undang Cipta Kerja. Perbaikan hanya berkaitan dengan legal formal dari Undang-Undang Cipta Kerjadalam pembuatannya.