KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara, termasuk uang pensiun anggota DPR, bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 191/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Senin (16/3/2026). Dalam putusannya, MK memberi waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk mengganti undang-undang tersebut dengan aturan baru. “Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diganti dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK Putuskan UU Pensiun DPR Inkonstitusional Bersyarat, Perlu Aturan Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara, termasuk uang pensiun anggota DPR, bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 191/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Senin (16/3/2026). Dalam putusannya, MK memberi waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk mengganti undang-undang tersebut dengan aturan baru. “Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diganti dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
TAG: