MK sebut ada 4 permohonan uji materi UU Cipta Kerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR telah mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 5 Oktober lalu. Setelah itu, Presiden Jokowi meneken beleid tersebut dengan diundangkan menjadi UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, hingga saat ini setidaknya terdapat 4 permohonan judicial review UU cipta kerja ke MK. Dari 4 permohonan tersebut, 3 diantaranya telah diagendakan sidang. “Yang sudah diagendakan sidang ada 3, perkara 87, 91, dan 95. Tambah yang baru ini (permohonan dari Said Iqbal KSPI),” kata Fajar ketika dikonfirmasi, Selasa (3/11).

Berdasarkan laman mkri.id yang diakses Kontan, hingga Selasa (3/11/2020) setidaknya terdapat empat permohonan judicial review UU cipta kerja.


Pertama, pengujian materiil dengan pemohon Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili oleh Deni Sunarya selaku Ketua Umum dan Muhammad Hafidz selaku Sekretaris Umum. Permohonan ini teregister dengan nomor perkara 87/PUU-XVIII/2020. MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 4 November 2020.

Pemohon mempermasalahkan sejumlah pasal di UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Diantaranya, pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29, dan angka 44 UU cipta kerja.

Dalam petitum, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa diantaranya memohon agar pasal 81 angka 15, 19 dan 29 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kemudian, FSP Singaperbangsa memohon agar frasa “atau” pada pasal 88D ayat (2) dalam pasal 81 angka 25 bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga: Pengusaha sebut omnibus law sangat memungkinkan para investor masuk ke Indonesia

Kedua, pengujian formil dengan pemohon Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Novita Widyana, Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito. Permohonan ini teregister dengan nomor perkara 91/PUU-XVIII/2020. Dalam petitum, kelima pemohon memohonkan bahwa UU cipta kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945. MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 11 November 2020.

Ketiga, pengujian formil dan materiil dengan pemohon Zakarias Horota; Agustinus R. Kambuaya; dan Elias Patege. Permohonan ini teregister dengan nomor perkara 95/PUU-XVIII/2020. Dalam petitum, pemohon memohonkan agar majelis hakim menerima dan mengabulkan uji formil dan meteriil para pemohon untuk seluruhnya. 

Pemohon memohonkan agar pasal 65 UU cipta kerja (tentang Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan yang dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 11 November 2020.

Keempat, pengujian materiil UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemohon merupakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang diwakili Said Iqbal dan Ramidi. Permohonan ini tercatat dengan APPP nomor 2045/PAN-PUU.MK/2020.

Selanjutnya: Pengamat: Ada dua poin kuat untuk menggugat Omnibus Law

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .