KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR telah mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 5 Oktober lalu. Setelah itu, Presiden Jokowi meneken beleid tersebut dengan diundangkan menjadi UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, hingga saat ini setidaknya terdapat 4 permohonan judicial review UU cipta kerja ke MK. Dari 4 permohonan tersebut, 3 diantaranya telah diagendakan sidang. “Yang sudah diagendakan sidang ada 3, perkara 87, 91, dan 95. Tambah yang baru ini (permohonan dari Said Iqbal KSPI),” kata Fajar ketika dikonfirmasi, Selasa (3/11). Berdasarkan laman mkri.id yang diakses Kontan, hingga Selasa (3/11/2020) setidaknya terdapat empat permohonan judicial review UU cipta kerja.
MK sebut ada 4 permohonan uji materi UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR telah mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 5 Oktober lalu. Setelah itu, Presiden Jokowi meneken beleid tersebut dengan diundangkan menjadi UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, hingga saat ini setidaknya terdapat 4 permohonan judicial review UU cipta kerja ke MK. Dari 4 permohonan tersebut, 3 diantaranya telah diagendakan sidang. “Yang sudah diagendakan sidang ada 3, perkara 87, 91, dan 95. Tambah yang baru ini (permohonan dari Said Iqbal KSPI),” kata Fajar ketika dikonfirmasi, Selasa (3/11). Berdasarkan laman mkri.id yang diakses Kontan, hingga Selasa (3/11/2020) setidaknya terdapat empat permohonan judicial review UU cipta kerja.