KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa permohonan sengketa Pilkada Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dimohonkan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup) nomor urut 2, Asmani Arif-Syahrul Beddu (Berani), sudah dinyatakan lengkap. Asman dari Tim Advokasi paslon Berani mengatakan, bahwa MK telah menyatakan permohonan tersebut telah dinyatakan lengkap berdasarkan Akta Permohonan Lengkap dengan Nomor: 61/2/PAN.MK/2018 tertanggal 16 Juli 2018. "Hari ini telah dinyatakan lengkap oleh panitera berdasarkan Akta Permohonan Lengkap dengan Nomor: 61/2/PAN.MK/2018n tertanggal 16 Juli 2018. Akta Permohonan Lengkap (APL) tersebut telah diserahkan oleh panitera MK kepada kami siang ini," katanya, Senin (16/7).
MK sebut berkas permohonan perkara Pilkada Kolaka lengkap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa permohonan sengketa Pilkada Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dimohonkan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup) nomor urut 2, Asmani Arif-Syahrul Beddu (Berani), sudah dinyatakan lengkap. Asman dari Tim Advokasi paslon Berani mengatakan, bahwa MK telah menyatakan permohonan tersebut telah dinyatakan lengkap berdasarkan Akta Permohonan Lengkap dengan Nomor: 61/2/PAN.MK/2018 tertanggal 16 Juli 2018. "Hari ini telah dinyatakan lengkap oleh panitera berdasarkan Akta Permohonan Lengkap dengan Nomor: 61/2/PAN.MK/2018n tertanggal 16 Juli 2018. Akta Permohonan Lengkap (APL) tersebut telah diserahkan oleh panitera MK kepada kami siang ini," katanya, Senin (16/7).