KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Pemerintah dan DPR mesti memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut maksimal dalam waktu dua tahun ke depan. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, dengan adanya putusan MK tersebut, akan membuat pemerintah dan DPR berhati-hati dalam membuat undang-undang. Yakni tidak mengabaikan tahapan dan tata cara pembentukan undang-undang. “Putusan ini sungguh menarik. MK membenahi secara luar biasa tata cara pembentukan UU. Putusan ini akan membuat DPR dan pemerintah harus berhati-hati membuat UU. Tidak mengabaikan tahapan dan tata cara pembentukan UU yang dalam berbagai praktik terjadi, misalnya UU Ciptakerja, UU KPK, dan UU Minerba,” ucap Feri, Kamis (25/11).
MK seharusnya batalkan UU Cipta Kerja karena inkonstitusional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Pemerintah dan DPR mesti memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut maksimal dalam waktu dua tahun ke depan. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, dengan adanya putusan MK tersebut, akan membuat pemerintah dan DPR berhati-hati dalam membuat undang-undang. Yakni tidak mengabaikan tahapan dan tata cara pembentukan undang-undang. “Putusan ini sungguh menarik. MK membenahi secara luar biasa tata cara pembentukan UU. Putusan ini akan membuat DPR dan pemerintah harus berhati-hati membuat UU. Tidak mengabaikan tahapan dan tata cara pembentukan UU yang dalam berbagai praktik terjadi, misalnya UU Ciptakerja, UU KPK, dan UU Minerba,” ucap Feri, Kamis (25/11).