JAKARTA. Hendak melawan namun tak cukup daya. Itulah nampaknya yang ditunjukkan mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK). Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dalam jumpa persnya hari ini jelas mengatakan akan tetap ngotot membentuk dewan etik sebagai pengawasan hakim konstitusi. Namun, MK ternyata 'disalib' Perppu yang ditandatangani Presiden SBY di Istana Yogyakarta tadi malam. Menurut Hamdan, pembentukan majelis pengawasan permanan dalam Perppu tumpang tindih dengan dewan etik yang rencannya akan dirampungkan pekan depan.
MK Setengah Hati Melawan Perppu
JAKARTA. Hendak melawan namun tak cukup daya. Itulah nampaknya yang ditunjukkan mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK). Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dalam jumpa persnya hari ini jelas mengatakan akan tetap ngotot membentuk dewan etik sebagai pengawasan hakim konstitusi. Namun, MK ternyata 'disalib' Perppu yang ditandatangani Presiden SBY di Istana Yogyakarta tadi malam. Menurut Hamdan, pembentukan majelis pengawasan permanan dalam Perppu tumpang tindih dengan dewan etik yang rencannya akan dirampungkan pekan depan.