MK siap terima gugatan hasil pilpres



JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) sudah siap untuk membuka pintu permohonan pendaftaran perselisihan hasil pemilu presiden (pilpres) . Permohonan tersebut diterima dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak KPU mengumumkan hasil nasional secara resmi.

"Kalau diumumkan jam tujuh malam, berarti sampai jumat (25/7) pada jam yang sama," kata Sekjen MK, Janedjri M Gaffar, di kantornya, Jakarta, Selasa (22/7).

MK tak boleh menolak perkara yang diajukan oleh siapapun. Nantinya ada tambahan waktu 1 x 24 jam untuk perbaikan permohonan, sampai Sabtu mendatang jika permohonan belum lengkap. Lalu MK akan melakukan registrasi dan tiga hari setelahnya sidang perdana digelar. Kemudian 14 hari kerja kemudian  putusan harus dibacakan. "Memang ini persidangan yang cepat," katanya.


Setelah perkara ini masuk, MK akan gunakan kesempatan libur lebaran untuk lakukan verifikasi. Sehingga tanggal 6 Agustus sudah siap lakukan sidang perdana. Diperkirakan pada Kamis, 21 agustus mendatang, MK sudah bacakan putusan sengketa  Pilpres. Soal capres nomor urut 1 yang menarik diri, Janedjri tak mau berkomentar.  Prinsipnya MK tak boleh menolak perkara yang diajukan.

Pengamanan saat proses sidang nanti dilakukan seperti biasa. Tapi saat ini ada satu unit water cannon, baracuda dan pagar kawat berduri yang disiagakan. Suasana kondusif dan tak ada intimidasi apapun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto