JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) sudah siap untuk membuka pintu permohonan pendaftaran perselisihan hasil pemilu presiden (pilpres) . Permohonan tersebut diterima dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak KPU mengumumkan hasil nasional secara resmi. "Kalau diumumkan jam tujuh malam, berarti sampai jumat (25/7) pada jam yang sama," kata Sekjen MK, Janedjri M Gaffar, di kantornya, Jakarta, Selasa (22/7). MK tak boleh menolak perkara yang diajukan oleh siapapun. Nantinya ada tambahan waktu 1 x 24 jam untuk perbaikan permohonan, sampai Sabtu mendatang jika permohonan belum lengkap. Lalu MK akan melakukan registrasi dan tiga hari setelahnya sidang perdana digelar. Kemudian 14 hari kerja kemudian putusan harus dibacakan. "Memang ini persidangan yang cepat," katanya.
MK siap terima gugatan hasil pilpres
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) sudah siap untuk membuka pintu permohonan pendaftaran perselisihan hasil pemilu presiden (pilpres) . Permohonan tersebut diterima dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak KPU mengumumkan hasil nasional secara resmi. "Kalau diumumkan jam tujuh malam, berarti sampai jumat (25/7) pada jam yang sama," kata Sekjen MK, Janedjri M Gaffar, di kantornya, Jakarta, Selasa (22/7). MK tak boleh menolak perkara yang diajukan oleh siapapun. Nantinya ada tambahan waktu 1 x 24 jam untuk perbaikan permohonan, sampai Sabtu mendatang jika permohonan belum lengkap. Lalu MK akan melakukan registrasi dan tiga hari setelahnya sidang perdana digelar. Kemudian 14 hari kerja kemudian putusan harus dibacakan. "Memang ini persidangan yang cepat," katanya.