JAKARTA. Mahkamah Konstitusi membebastugaskan Patrialis Akbar, hakim konstitusi yang saat ini berstatus tersangka atas dugaan menerima suap dari pengusaha. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua MK Arief Hidayat dalam konferensi pers yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (27/1). Arief mengatakan, keputusan membebastugaskan Patrialis diambil setelah pemeriksaan internal dilakukan oleh Dewan Etik MK.
MK sudah bebastugaskan Patrialis Akbar
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi membebastugaskan Patrialis Akbar, hakim konstitusi yang saat ini berstatus tersangka atas dugaan menerima suap dari pengusaha. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua MK Arief Hidayat dalam konferensi pers yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (27/1). Arief mengatakan, keputusan membebastugaskan Patrialis diambil setelah pemeriksaan internal dilakukan oleh Dewan Etik MK.