JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, tidak memberikan kepastian kapan gugatan terkait pengujian Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akan diputuskan. Hamdan mengatakan, majelis akan memusyawarahkan terlebih dahulu hasil dari sidang hari ini yang mendengarkan keterangan saksi dari MPR, DPR, Pemerintah, dan pihak terkait. "Ini ada 5 permohonan karena itu hari ini tidak ditetapkan dulu jadwal sidangnya setelah dimusyawarahkan majelis akan diberikan kepada masing-masing pihak apakah perkara ini terus akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli ataukan bisa juga langsung diputuskan oleh mahkamah," ujar Hamdan sesaat sebelum menutup sidang sidang ketiga pengujian materiil UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang UU MD3, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/9/2014). Hamdan mengatakan, hari ini MK telah menerima keterangan yang diberikan oleh para saksi. Nantinya, MK akan mengumumkan kepada masing-masing pihak kapan jadwal sidang selanjutnya akan digelar.
MK tak berikan kepastian keputusan gugatan UU MD3
JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, tidak memberikan kepastian kapan gugatan terkait pengujian Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akan diputuskan. Hamdan mengatakan, majelis akan memusyawarahkan terlebih dahulu hasil dari sidang hari ini yang mendengarkan keterangan saksi dari MPR, DPR, Pemerintah, dan pihak terkait. "Ini ada 5 permohonan karena itu hari ini tidak ditetapkan dulu jadwal sidangnya setelah dimusyawarahkan majelis akan diberikan kepada masing-masing pihak apakah perkara ini terus akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli ataukan bisa juga langsung diputuskan oleh mahkamah," ujar Hamdan sesaat sebelum menutup sidang sidang ketiga pengujian materiil UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang UU MD3, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/9/2014). Hamdan mengatakan, hari ini MK telah menerima keterangan yang diberikan oleh para saksi. Nantinya, MK akan mengumumkan kepada masing-masing pihak kapan jadwal sidang selanjutnya akan digelar.