KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi menegaskan, meskipun hak imunitas advokat dijamin dan dilindungi dalam UU Advokat, namun tidak serta-merta membuat advokat menjadi kebal terhadap hukum. "Ini karena hak imunitas tersebut digantungkan kepada apakah profesinya dilakukan berdasarkan iktikad baik atau tidak," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (28/2), seperti dikutip Antara. Manahan memaparkan hal tersebut ketika membacakan pertimbangan Mahkamah dalam sidang pembacaan putusan perkara pengujian Pasal 16 UU 18/2003 tentang Advokat. Dalam Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan iktikad baik adalah menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya.
MK tegaskan advokat tidak kebal hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi menegaskan, meskipun hak imunitas advokat dijamin dan dilindungi dalam UU Advokat, namun tidak serta-merta membuat advokat menjadi kebal terhadap hukum. "Ini karena hak imunitas tersebut digantungkan kepada apakah profesinya dilakukan berdasarkan iktikad baik atau tidak," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (28/2), seperti dikutip Antara. Manahan memaparkan hal tersebut ketika membacakan pertimbangan Mahkamah dalam sidang pembacaan putusan perkara pengujian Pasal 16 UU 18/2003 tentang Advokat. Dalam Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan iktikad baik adalah menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya.