KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengaudit sekaligus menetapkan kerugian keuangan negara. Penegasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menguji frasa lembaga negara audit keuangan pada Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam amar putusan, MK menolak permohonan dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan, yang mempersoalkan ketidakjelasan lembaga penentu kerugian negara, termasuk standar dan mekanisme penghitungan. Mahkamah justru menilai norma tersebut telah memberikan kepastian hukum. Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, menilai kerugian negara dalam sistem hukum Indonesia merupakan delik materiil, yakni harus nyata dan dapat dihitung secara pasti. Ia menegaskan, parameter tersebut hanya bisa dipenuhi melalui hasil audit lembaga yang diberi mandat konstitusi.
MK Tegaskan BPK Satu-Satunya Lembaga yang Tetapkan Kerugian Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengaudit sekaligus menetapkan kerugian keuangan negara. Penegasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menguji frasa lembaga negara audit keuangan pada Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam amar putusan, MK menolak permohonan dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan, yang mempersoalkan ketidakjelasan lembaga penentu kerugian negara, termasuk standar dan mekanisme penghitungan. Mahkamah justru menilai norma tersebut telah memberikan kepastian hukum. Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, menilai kerugian negara dalam sistem hukum Indonesia merupakan delik materiil, yakni harus nyata dan dapat dihitung secara pasti. Ia menegaskan, parameter tersebut hanya bisa dipenuhi melalui hasil audit lembaga yang diberi mandat konstitusi.
TAG: