KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK) Anwar Usman, menyebutkan, dari Januari hingga Maret 2019, MK sudah memutus 24 perkara pengujian Undang-Undang (UU). Saat ini, MK fokus menyelesaikan UU terkait kepemiluan. "Selama Januari-Maret 2019 ini, MK telah memutus sebanyak 24 perkara pengujian UU. Bagi mahkamah, menyelesaikan perkara pengujian UU merupakan giat yang terus menerus ingin kami tunjukkan dan buktikan," ujar Anwar di Gedung MK, Selasa (26/3). Namun demikian, Anwar mengungkapkan, menyelesaikan 24 perkara dari Januari-Maret 2019 bukan berarti tidak ada kekurangan dari MK. "Kami semua meyakini bahwa MK sejauh ini belum atau masih jauh dari sempurna. Masih banyak kekurangan, hal ini kiranya menjadi pelecut bagi kami untuk terus memperbaiki diri meskipun tidak mudah," paparnya.
MK telah putuskan 24 perkara periode Januari-Maret 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK) Anwar Usman, menyebutkan, dari Januari hingga Maret 2019, MK sudah memutus 24 perkara pengujian Undang-Undang (UU). Saat ini, MK fokus menyelesaikan UU terkait kepemiluan. "Selama Januari-Maret 2019 ini, MK telah memutus sebanyak 24 perkara pengujian UU. Bagi mahkamah, menyelesaikan perkara pengujian UU merupakan giat yang terus menerus ingin kami tunjukkan dan buktikan," ujar Anwar di Gedung MK, Selasa (26/3). Namun demikian, Anwar mengungkapkan, menyelesaikan 24 perkara dari Januari-Maret 2019 bukan berarti tidak ada kekurangan dari MK. "Kami semua meyakini bahwa MK sejauh ini belum atau masih jauh dari sempurna. Masih banyak kekurangan, hal ini kiranya menjadi pelecut bagi kami untuk terus memperbaiki diri meskipun tidak mudah," paparnya.