MK Terima 23 Pengajuan Amicus Curiae Atas Perkara PHPU Presiden



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 23 pengajuan amicus curiae atau dikenal sebagai 'sahabat pengadilan' atas Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, hingga Rabu (17/4) sore.

Pengajuan amicus curiae datang dari berbagai elemen masyarakat baik secara kelompok, kelembagaan, maupun perseorangan.  Akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa turut andil dalam mengajukan permohonan menjadi sahabat peradilan.

Adapun pihak-pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae antara lain Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi (Brawijaya), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), TOP GUN, Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial FH UGM, Pandji R. Hadinoto, Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari. Usman Hamid, Abraham Samad, dll., 


Baca Juga: Soal Peluang Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Ini Kata Ketum Projo

Disusul Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-Undip-Airlangga, Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto, dan Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI).

Lalu ada Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN), Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), Amicus Stefanus Hendriyanto, Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL), Indonesian American Lawyer Association (IALA), Reza Indragiri Amriel, dan Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan. 

Selanjutnya, Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, M Subhan, Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM), Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub, Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman. 

Baca Juga: Ajukan Amicus Curiae ke MK, Megawati Kutip Kata-kata Kartini

Banyaknya pengajuan amicus curiae yang masuk ke MK, menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari merupakan hal yang lumrah. 

"Jadi tidak mengherankan kalau kemudian ada orang yang mengirimkan pendapat sebagai sahabat peradilannya, sekaligus untuk melihat situasi di mana publik mempertahankan proses yang ada dan ingin membantu MK menemukan rasa keadilan," kata Feri kepada Kontan.co.id, Rabu (17/4). 

Feri mengatakan, amicus curiae bukan kewajiban hukum dan bukan standar hukum formil dalam hukum acara di Indonesia melainkan tradisi untuk menyampaikan aspirasi kepada lembaga seperti MK.

Walaupun sebagai tradisi, amicus curiae biasanya sangat membantu bahkan bisa menjadi bahan pertimbangan hakim. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli