KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 23 pengajuan amicus curiae atau dikenal sebagai 'sahabat pengadilan' atas Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, hingga Rabu (17/4) sore. Pengajuan amicus curiae datang dari berbagai elemen masyarakat baik secara kelompok, kelembagaan, maupun perseorangan. Akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa turut andil dalam mengajukan permohonan menjadi sahabat peradilan. Adapun pihak-pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae antara lain Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi (Brawijaya), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), TOP GUN, Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial FH UGM, Pandji R. Hadinoto, Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari. Usman Hamid, Abraham Samad, dll.,
MK Terima 23 Pengajuan Amicus Curiae Atas Perkara PHPU Presiden
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 23 pengajuan amicus curiae atau dikenal sebagai 'sahabat pengadilan' atas Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, hingga Rabu (17/4) sore. Pengajuan amicus curiae datang dari berbagai elemen masyarakat baik secara kelompok, kelembagaan, maupun perseorangan. Akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa turut andil dalam mengajukan permohonan menjadi sahabat peradilan. Adapun pihak-pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae antara lain Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi (Brawijaya), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), TOP GUN, Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial FH UGM, Pandji R. Hadinoto, Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari. Usman Hamid, Abraham Samad, dll.,