MK Terima 5 Ajuan Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa pihak seperti akademisi, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, hingga advokat telah mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konsitusi MK atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan wakil presiden. 

Pada Selasa (16/4) kemarin, Ketua Umum PDI-P sekaligus mantan presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri mengajukan dokumen amicus curiae diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis. 

Baca Juga: Ajukan Amicus Curiae ke MK, Megawati Kutip Kata-kata Kartini


Tak hanya Mega, menurut keterangan resmi MK, terdapat pihak-pihak yang mengajukan amicus curiae pada hari yang sama. 

Ada dari gabungan empat organisasi mahasiswa yaitu Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum (FH) Universitas Gajah Mada, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Universitas Padjajaran, BEM FH Universitas Diponegoro, dan BEM FH Universitas Airlangga. 

Lalu ada ajuan amicus curiae dari Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin), dan Stefanus Hendrianto. 

Total MK menerima lima ajuan amicus curiae pada Selasa (16/4) kemarin. 

Baca Juga: Megawati Serahkan Amicus Curiae ke MK, Anies: Gambarkan Situasi Sangat Serius

Ketua Bidang Kehumasan, Publikasi. Dan Internasionalisasi Gugus Tugas PHPU 2024 Immanuel Hutasoit dalam keterangan resminya (16/4) menyatakan amicus curiae dan dukungan yang telah diajukan tersebut akan disampaikan kepada Ketua MK.

"Terima kasih. Tentu ini akan kami sampaikan kepada Ketua MK, Yang mulia hakim, sesuai administrasi yang berlaku," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto