JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima salinan keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara hakim konstitusi Patrialis Akbar, Kamis (9/2) sore. Patrialis diberhentikan setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (25/1). Ia diduga menerima suap dari pengusaha terkait uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. "MK pada sore hari ini, Kamis, 9 Februari 2017, telah menerima salinan Keppres Nomor 18/P/2017 tentang Pemberhentian Sementara Hakim Konstitusi Dr H Patrialis Akbar SH, MH, bertanggal 9 Februari 2017," kata Fajar melalui pesan singkatnya, Kamis.
MK terima Keppres pemberhentian Patrialis
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima salinan keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara hakim konstitusi Patrialis Akbar, Kamis (9/2) sore. Patrialis diberhentikan setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (25/1). Ia diduga menerima suap dari pengusaha terkait uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. "MK pada sore hari ini, Kamis, 9 Februari 2017, telah menerima salinan Keppres Nomor 18/P/2017 tentang Pemberhentian Sementara Hakim Konstitusi Dr H Patrialis Akbar SH, MH, bertanggal 9 Februari 2017," kata Fajar melalui pesan singkatnya, Kamis.