MK tetapkan anggota Dewan Etik



JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan tiga anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi. Hal ini disampaikan ketua MK, Hamdan Zoelfa dalam keterangan pers, Kamis (12/12).Anggota Dewan Etik yang terpilih adalah Abdul Mukhtie Fadjar dari unsur mantan hakim konstitusi, Zaidun dari unsur akademisi, dan Malik Madani dari unsur tokoh masyarakat. "Sepenuhnya kami terima," ujar Hamdan.Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menunjuk panitia seleksi (pansel) untuk memilih Dewan Etik. Anggota pansel terdiri dari Laica Marzuki. Slamet Effendy Yusuf, dan Aswanto. Pansel telah melakukan seleksi pemilihan Calon Anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi periode 2013-2016. Sebanyak 37 calon anggota dewan etik berpartisipasi dalam pemilihan ini, terdiri dari 6 mantan hakim konstitusi, 7 akademisi, dan 24 tokoh masyarakat. Pansel menyampaikan laporan hasil seleksi pada tanggal 6 Desember 2013. Keanggotaan Dewan Etik ini akan ditetapkan melalui keputusan ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang dewan etik hakim konstitusi periode 2013 - 2016. Selanjutnya, anggota Dewan Etik akan melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Mahakamah Konstitusi Nomor 2 tahun 2013 tentang Dewan Etik hakim konstitusi, yaitu untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim konstitusi. Dewan Etik juga bertugas menjaga dan menegakkan kode etik serta pedoman perilaku hakim konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie