MK Tetapkan BPK Satu-satunya Auditor Kerugian Negara, DPR: Tak Ada Alternatif Lain



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian keuangan negara menuai dukungan politik.

Namun, kebijakan ini juga memunculkan kekhawatiran terkait efektivitas penegakan hukum.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara berpotensi tidak sah apabila tidak merujuk pada hasil audit BPK.


Baca Juga: Pemerintah Genjot Pembangunan Rusun, Lahan KAI dan Danantara Diprioritaskan

Ia menilai, putusan MK memperkuat kepastian hukum yang selama ini kerap diabaikan dalam praktik.

“Kalau dasar hukumnya tidak dipakai, keberadaan undang-undang BPK menjadi tidak relevan,” ujar Sahroni di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Menurutnya, selama ini banyaknya lembaga yang terlibat dalam penghitungan kerugian negara membuka ruang perbedaan tafsir hingga sengketa hukum.

Dengan putusan MK, potensi tumpang tindih tersebut diyakini dapat diakhiri.

“Tidak ada alternatif lain. Penegak hukum harus merujuk pada ketentuan undang-undang, dan itu jelas menempatkan BPK sebagai auditor kerugian negara,” tegasnya.

Di sisi lain, pengamat kebijakan publik sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai putusan ini memang memberikan kepastian hukum dengan menempatkan BPK sebagai otoritas tunggal.

Baca Juga: Tambah Kuota Bedah Rumah, Pemerintah Bakal Renovasi 400.000 Rumah Tahun Ini

Namun, ia mengingatkan bahwa implikasinya tidak sederhana.

Trubus menilai sentralisasi kewenangan audit berpotensi memperlambat penanganan perkara korupsi, mengingat proses penghitungan kerugian negara oleh BPK kerap memakan waktu.

“Kasus-kasus besar sering terkendala lamanya hitungan BPK. Ini bisa membuka ruang bagi tersangka kabur atau mengaburkan bukti,” ujarnya kepada Kontan.co.id.

Ia menambahkan, dalam praktiknya aparat penegak hukum sering harus menunggu hasil audit BPK sebelum dapat melakukan penahanan, sehingga celah waktu tersebut berisiko dimanfaatkan pelaku.

Kendati demikian, putusan MK dinilai berpotensi mengakhiri polemik perbedaan nilai kerugian negara yang selama ini muncul akibat perhitungan oleh berbagai lembaga non-BPK.

Baca Juga: Rupiah Melemah ke Level Rp 17.000, Risiko Inflasi dan Beban APBN Mengintai

Trubus juga mengingatkan bahwa konsentrasi kewenangan tanpa diiringi reformasi internal berisiko menimbulkan persoalan baru. Ia menyoroti independensi BPK yang masih dipertanyakan akibat adanya unsur politik dalam komposisi pimpinan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tanpa pembenahan, proses audit rentan dipengaruhi kepentingan tertentu atau mengalami perlambatan.

Karena itu, ia mendorong revisi undang-undang BPK serta perbaikan mekanisme pengisian jabatan agar lebih profesional dan non-partisan.

Selain itu, ia menilai perlu adanya penataan ulang relasi antara BPK dan lembaga audit lainnya. Dalam skema ke depan, BPK diharapkan berperan sebagai koordinator utama.

“BPK harus menjadi konsolidator. Lembaga audit lain tetap berkontribusi, tetapi berada di bawah koordinasi BPK,” pungkasnya.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Tumbuh 20,7%, Pengamat Sebut Belum Cerminkan Kondisi Ekonomi

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada 9 Februari 2026 menegaskan bahwa BPK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengaudit sekaligus menetapkan kerugian keuangan negara.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa konsep kerugian negara dalam sistem hukum Indonesia merupakan delik materiil, yakni harus terdapat kerugian nyata yang dapat dihitung secara pasti oleh lembaga berwenang.

Pandangan tersebut selaras dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menegaskan bahwa penentuan kerugian negara didasarkan pada hasil pemeriksaan lembaga audit keuangan negara.

Berdasarkan kerangka tersebut, MK menilai BPK merupakan lembaga yang dimaksud sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News