KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi ( MK) sudah menetapkan jadwal tahapan penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum serentak 2019. Salah satunya, jadwal penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden. Menurut jadwal yang dipublikasi di situs resmi MK pada Selasa (7/5), pengajuan permohonan pemohon untuk sengketa pilpres dibuka pada 23 Mei 2019. Tanggal pendaftaran dimulai sehari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil resmi pemilu serentak 2019. Pendaftaran berakhir pada 25 Mei 2019. Menurut situs MK, permohonan diajukan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari kalender setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.
Tahapan kemudian berlanjut pada pencatatan permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK). Untuk PHPU presiden dan wakil presiden dilakukan pada 11 Juni 2019. Menurut MK, permohonan dapat dicatat lebih awal dalam BRPK, menyesuaikan dengan penetapan KPU. Kemudian, penyelesaian perkara selama 14 hari kerja sejak BRPK. Tahap selanjutnya adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penyampaian masih dilakukan pada 11 Juni 2019. Pada hari yang sama juga disampaikan jadwal hari sidang pertama. Kemudian, pada 12 Juni 2019, dilakukan penyerahan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait. Kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian jawaban termohon dan keterangan pihak terkait kepada pemohon.
Selanjutnya, sidang pemeriksaan pendahuluan akan dimulai pada 14 Juni 2019. Kemudian, jika ada penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan, akan dilakukan pada 13 Juni 2019. Untuk sidang pemeriksaan akan dilakukan pada 17-21 Juni 2019. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. Kemudian, hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 24-27 Juni 2019. Adapun, sidang pengucapan putusan akan disampaikan pada 28 Juni 2019. Tahap terakhir, yakni penyerahan salinan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum untuk presiden dan wakil presiden akan dilakukan pada 18 Juni hingga 2 Juli 2019. (
Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli