KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi ( MK) sudah menetapkan jadwal tahapan penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum serentak 2019. Salah satunya, jadwal penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden. Menurut jadwal yang dipublikasi di situs resmi MK pada Selasa (7/5), pengajuan permohonan pemohon untuk sengketa pilpres dibuka pada 23 Mei 2019. Tanggal pendaftaran dimulai sehari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil resmi pemilu serentak 2019. Pendaftaran berakhir pada 25 Mei 2019. Menurut situs MK, permohonan diajukan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari kalender setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.
MK tetapkan tahapan penyelesaian sengketa pilpres mulai 23 Mei - 28 Juni 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi ( MK) sudah menetapkan jadwal tahapan penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum serentak 2019. Salah satunya, jadwal penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden. Menurut jadwal yang dipublikasi di situs resmi MK pada Selasa (7/5), pengajuan permohonan pemohon untuk sengketa pilpres dibuka pada 23 Mei 2019. Tanggal pendaftaran dimulai sehari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil resmi pemilu serentak 2019. Pendaftaran berakhir pada 25 Mei 2019. Menurut situs MK, permohonan diajukan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari kalender setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.