KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas Perkara No 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 pada Senin (22/4). Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan, MK tidak dapat membuktikan dalil pengadaan bantuan sosial (bansos) memiliki hubungan kausalitas dengan pergerakan jumlah pemilih menguntungkan salah satu pasangan calon. Selain itu, Ridwan menyatakan pula kalau presiden belum dapat dikatakan melanggar hukum positif, sebab dalam persidangan mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang dapat meyakinkan bahwa ada hubungan antara bansos dengan putusan pemilih.
MK: Tidak Temukan Pelanggaran Hukum dari Pembagian Bansos
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas Perkara No 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 pada Senin (22/4). Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan, MK tidak dapat membuktikan dalil pengadaan bantuan sosial (bansos) memiliki hubungan kausalitas dengan pergerakan jumlah pemilih menguntungkan salah satu pasangan calon. Selain itu, Ridwan menyatakan pula kalau presiden belum dapat dikatakan melanggar hukum positif, sebab dalam persidangan mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang dapat meyakinkan bahwa ada hubungan antara bansos dengan putusan pemilih.