KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan dan memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki Undang-undang Cipta Kerja. MK memberikan waktu selama 2 tahun untuk revisi undang-undang tersebut. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, dari putusan MK tersebut pemerintah hanya diminta untuk melakukan revisi dari sisi hukum formil. Artinya secara materi atau substansi UU Ciptakerja tidak dibatalkan. Lebih lanjut, menurutnya revisi sisi hukum formil dikarenakan metode omnibus law sendiri belum tercantum dalam UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.
MK titahkan UU Cipta Kerja direvisi, begini respons Apindo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan dan memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki Undang-undang Cipta Kerja. MK memberikan waktu selama 2 tahun untuk revisi undang-undang tersebut. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, dari putusan MK tersebut pemerintah hanya diminta untuk melakukan revisi dari sisi hukum formil. Artinya secara materi atau substansi UU Ciptakerja tidak dibatalkan. Lebih lanjut, menurutnya revisi sisi hukum formil dikarenakan metode omnibus law sendiri belum tercantum dalam UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.