KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil intervensi presiden dalam perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dan soal lolosnya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. "Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan pada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu,"kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang, Senin (22/4). Arief turut menegaskan bahwa MKMK tidak berwenang membatalkan pemberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Maka, putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 tentang adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat menjadi bukti yang meyakinkan MK bahwa telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden untuk mengubah persyaratan calon. Baca Juga: Sidang MK: Presiden Seharusnya Berpikir, Bersikap dan Bertindak Netral Sehingga pencalonan Gibran dianggap tidak bermasalah karena telah terverifikasi dan MK tidak menemukan intervensi presiden di dalamnya.