KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil intervensi presiden dalam perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dan soal lolosnya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. "Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan pada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu,"kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang, Senin (22/4). Arief turut menegaskan bahwa MKMK tidak berwenang membatalkan pemberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi.
MK Tolak Dalil Abuse of Power Presiden dan Keberpihakan KPU dalam Pencalonan Gibran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil intervensi presiden dalam perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dan soal lolosnya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. "Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan pada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu,"kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang, Senin (22/4). Arief turut menegaskan bahwa MKMK tidak berwenang membatalkan pemberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi.