KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak atau tidak menerima empat perkara ihwal uji formal Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau UU TNI. Adapun empat perkara yang ditolak tersebut yakni, perkara nomor 45/PUU-XXIII/2025, nomor 56/PUU-XXIII/2025, nomor 69/PUU-XXIII/2025 dan nomor 75/PUU-XIII/2025. “Tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
MK Tolak Empat Permohonan Uji Formil UU TNI, Apa Saja?
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak atau tidak menerima empat perkara ihwal uji formal Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau UU TNI. Adapun empat perkara yang ditolak tersebut yakni, perkara nomor 45/PUU-XXIII/2025, nomor 56/PUU-XXIII/2025, nomor 69/PUU-XXIII/2025 dan nomor 75/PUU-XIII/2025. “Tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
TAG: