MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Prabowo: Kita Bersyukur



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Capres pemenang Pemilu 2024 Prabowo Subianto mengatakan dirinya bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait sengketa Pilpres 2024.

Prabowo pun bersyukur proses sidang sengketa Pilpres 2024 di MK telah selesai.

"Ya kita bersyukur ya, kita bersyukur. Ya kita bersyukur proses di Mahkamah Konstitusi sudah selesai," ujar Prabowo saat ditemui di rumahnya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) malam.


Baca Juga: Di Bawah Pemerintahan Baru, Ekonomi RI Diproyeksi Mampu Tumbuh 5%

Prabowo menjelaskan, kini, pihaknya tengah mempersiapkan segala hal untuk menghadapi masa depan.

Dia menyebutkan, hari Rabu (24/4/2024) lusa akan mendatangi KPU untuk memenuhi undangan penetapan Presiden dan Wapres terpilih.

"Terima kasih semua masyarakat, terima kasih dukungannya, terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang sudah menjalankan tugas yang berat, saya kira itu saja," tuturnya.

"Terima kasih kepada semua unsur, semua pihak yang telah bekerja keras. Saya kira itu ya, terima kasih sudah sabar," imbuh Prabowo.

Sebelumnya, MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Senin.

MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Baca Juga: KPU Akan Tetapkan Prabowo – Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden pada Rabu (24/4)

MK menilai permohonan Anies-Baswedan secara keseluruhan tidak beralasan hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Bersyukur MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto