JAKARTA. Keinginan sejumlah elemen masyarakat untuk menghilangkan aturan yang memperbolehkan penayangan iklan dan promosi rokok di TV lewat Mahkamah Konstitusi (MK) kandas. Dalam sidang putusan uji materi terhadap UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang dilaksanakan Kamis (9/10) sore, MK akhirnya menolak semua permohonan uji materi masyarakat tersebut untuk seluruhnya. Sekelompok masyarakat yang terdiri dari sembilan orang, yang diwakili oleh Azas Tigor Nainggolan, pengacara sekaligus Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta beberapa waktu lalu menguji materi Pasal 46 ayat 3 huruf c UU Penyiaran ke MK. Mereka menilai bahwa keberadaan pasal tersebut bertentangan dan tidak konsisten dengan Pasal 46 ayat 3 huruf b. Sebab, ketentuan dalam Pasal 36 ayat 3 huruf b mengatur ketentuan bahwa siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi terhadap minuman keras atau sejenisnya dan bahan yang mengandung zat adiktif. Sementara itu, Pasal 36 ayat 3 huruf c justru memperbolehkan iklan dan promosi rokok.
MK tolak gugatan atas aturan iklan rokok di TV
JAKARTA. Keinginan sejumlah elemen masyarakat untuk menghilangkan aturan yang memperbolehkan penayangan iklan dan promosi rokok di TV lewat Mahkamah Konstitusi (MK) kandas. Dalam sidang putusan uji materi terhadap UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang dilaksanakan Kamis (9/10) sore, MK akhirnya menolak semua permohonan uji materi masyarakat tersebut untuk seluruhnya. Sekelompok masyarakat yang terdiri dari sembilan orang, yang diwakili oleh Azas Tigor Nainggolan, pengacara sekaligus Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta beberapa waktu lalu menguji materi Pasal 46 ayat 3 huruf c UU Penyiaran ke MK. Mereka menilai bahwa keberadaan pasal tersebut bertentangan dan tidak konsisten dengan Pasal 46 ayat 3 huruf b. Sebab, ketentuan dalam Pasal 36 ayat 3 huruf b mengatur ketentuan bahwa siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi terhadap minuman keras atau sejenisnya dan bahan yang mengandung zat adiktif. Sementara itu, Pasal 36 ayat 3 huruf c justru memperbolehkan iklan dan promosi rokok.