KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi mengenai ketentuan batas usia maksimal calon presiden (capres)/calon wakil presiden (cawapres) 70 tahun yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan tersebut diajukan Rio Saputra, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari. Para pemohon diwakili Forum Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM. Gugatan tersebut mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan, berdasarkan fakta dan hukum MK berkesimpulan bahwa pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf Q UU 7/2017 adalah kehilangan objek.
MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres/Cawapres 70 Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi mengenai ketentuan batas usia maksimal calon presiden (capres)/calon wakil presiden (cawapres) 70 tahun yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan tersebut diajukan Rio Saputra, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari. Para pemohon diwakili Forum Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM. Gugatan tersebut mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan, berdasarkan fakta dan hukum MK berkesimpulan bahwa pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf Q UU 7/2017 adalah kehilangan objek.