KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengenai presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang termuat dalam Undang-Undang Pemilu ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). "Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi,“ tegas Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman ketika membacakan amar putusan, Kamis (24/2). MK menolak gugatan Gatot Nurmantyo bernomor 70/PUU-XIX/2021. Dalam putusannya, Majelis Hakim MK menyebut, gugatan para pemohon tidak beralasan menurut hukum, karena Gatot selaku pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo Soal Penghapusan Presidential Threshold
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengenai presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang termuat dalam Undang-Undang Pemilu ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). "Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi,“ tegas Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman ketika membacakan amar putusan, Kamis (24/2). MK menolak gugatan Gatot Nurmantyo bernomor 70/PUU-XIX/2021. Dalam putusannya, Majelis Hakim MK menyebut, gugatan para pemohon tidak beralasan menurut hukum, karena Gatot selaku pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.