KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Didi Apriadi, untuk menghapus ambang batas parlemen 4 persen terhitung sejak Pileg DPR 2024. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan nomor 45/PUU-XXII/2024 itu, Selasa (30/7/2024). Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa Mahkamah telah menerbitkan putusan nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dasar argumentasi gugatannya tidak berbeda jauh dengan gugatan Didi Apriadi.
MK Tolak Gugatan Kader PPP Terkait Ambang Batas Parlemen 4%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Didi Apriadi, untuk menghapus ambang batas parlemen 4 persen terhitung sejak Pileg DPR 2024. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan nomor 45/PUU-XXII/2024 itu, Selasa (30/7/2024). Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa Mahkamah telah menerbitkan putusan nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dasar argumentasi gugatannya tidak berbeda jauh dengan gugatan Didi Apriadi.