JAKARTA. Keinginan para pengusaha internet untuk melawan pengaturan tarif pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di sektor telekomunikasi dengan menggugat UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP dan UU No. 36 Tahun 1999 ke MK gagal. MK akhirnya menolak permohonan gugatan tersebut. MK menyatakan, permohonan yang diajukan oleh pengusaha tersebut tidak beralasan demi hukum. Sejumlah pengusaha internet yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) beberapa waktu lalu menggugat UU PNBP dan UU Telekomunikasi ke MK. Mereka merasa dirugikan atas berlakunya beberapa ketentuan dalam UU tersebut. Yang mereka gugat ke MK tersebut di antaranya ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 UU PNBP yang mengatur ketentuan kelompok PNBP dan Pasal 3 yang mengatur pengenaan tarif PNBP. Mereka melalui kuasa hukum, Pradnanda Berbudy menilai bahwa keberadaan ketentuan- ketentuan tersebut telah melanggar hak konstitusional mereka.
MK tolak gugatan pengusaha internet
JAKARTA. Keinginan para pengusaha internet untuk melawan pengaturan tarif pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di sektor telekomunikasi dengan menggugat UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP dan UU No. 36 Tahun 1999 ke MK gagal. MK akhirnya menolak permohonan gugatan tersebut. MK menyatakan, permohonan yang diajukan oleh pengusaha tersebut tidak beralasan demi hukum. Sejumlah pengusaha internet yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) beberapa waktu lalu menggugat UU PNBP dan UU Telekomunikasi ke MK. Mereka merasa dirugikan atas berlakunya beberapa ketentuan dalam UU tersebut. Yang mereka gugat ke MK tersebut di antaranya ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 UU PNBP yang mengatur ketentuan kelompok PNBP dan Pasal 3 yang mengatur pengenaan tarif PNBP. Mereka melalui kuasa hukum, Pradnanda Berbudy menilai bahwa keberadaan ketentuan- ketentuan tersebut telah melanggar hak konstitusional mereka.