JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya gugatan uji materi terhadap UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (BPJS). Mahkamah memutuskan sejumlah pasal terkait kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan tetap selaras dengan UUD 1945. Dalam pembacaan putusan Nomor 138/PUU-XII/2014, Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan, pokok permohonan pemohon terkait gugatan uji materi UU BPJS tidak beralasan secara hukum. "Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata dia, Senin (7/12). Gugatan terkait kewajiban kepesertaan BPJS ini diajukan oleh enam pemohon, yaitu PT Papan Nirwana, PT Cahaya Medika Health Care, PT Ramamuza Bhakti Husada, PT Abdi Waluyo Mitra Sejahtera, Sarju selaku pekerja PT Domusindo, dan Imron Sarbini selaku pekerja PT Gatra Mapan.
MK tolak gugatan perubahan UU BPJS
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya gugatan uji materi terhadap UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (BPJS). Mahkamah memutuskan sejumlah pasal terkait kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan tetap selaras dengan UUD 1945. Dalam pembacaan putusan Nomor 138/PUU-XII/2014, Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan, pokok permohonan pemohon terkait gugatan uji materi UU BPJS tidak beralasan secara hukum. "Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata dia, Senin (7/12). Gugatan terkait kewajiban kepesertaan BPJS ini diajukan oleh enam pemohon, yaitu PT Papan Nirwana, PT Cahaya Medika Health Care, PT Ramamuza Bhakti Husada, PT Abdi Waluyo Mitra Sejahtera, Sarju selaku pekerja PT Domusindo, dan Imron Sarbini selaku pekerja PT Gatra Mapan.