KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil yang diajukan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI). Perkara ini teregister dengan Nomor 64/PUU-XIX/2021. Hal ini dibacakan dalam sidang putusan uji materiil UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja pada hari ini, Selasa (25/1). Pemohon uji materiil diantaranya diwakili Ketua Umum PDHI Muhammad Munawaroh beserta lima pemohon lainnya. Para pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 34 Angka 16 ayat (2) dan Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja yang berisi perubahan Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 72 ayat (1) Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Nakeswan), bertentangan dengan UUD 1945. Para pemohon mengatakan, norma a quo justru tidak memberikan kemudahan dalam proses pengajuan perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam naskah akademik rancangan UU 11/2020, sebab tidak setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan hewan yang melakukan pelayanan kesehatan hewan dapat mengajukan Perizinan Berusaha.
MK Tolak Gugatan Uji Materiil UU Cipta Kerja dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil yang diajukan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI). Perkara ini teregister dengan Nomor 64/PUU-XIX/2021. Hal ini dibacakan dalam sidang putusan uji materiil UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja pada hari ini, Selasa (25/1). Pemohon uji materiil diantaranya diwakili Ketua Umum PDHI Muhammad Munawaroh beserta lima pemohon lainnya. Para pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 34 Angka 16 ayat (2) dan Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja yang berisi perubahan Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 72 ayat (1) Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Nakeswan), bertentangan dengan UUD 1945. Para pemohon mengatakan, norma a quo justru tidak memberikan kemudahan dalam proses pengajuan perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam naskah akademik rancangan UU 11/2020, sebab tidak setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan hewan yang melakukan pelayanan kesehatan hewan dapat mengajukan Perizinan Berusaha.