KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil usia minimal capres-cawapres. Putusan ini tercantum dalam putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023. "Amar putusan, dalam provisi menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Rabu (29/11). Dalam pertimbangannya, MK mencermati pertimbangan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) nomor 2 tahun 2023 yang menyatakan Putusan 90/PUU-XXI/2023 tersebut telah berlaku secara hukum (de jure).
MK Tolak Gugatan Ulang Usia Minimal Capres-Cawapres, Ini Pertimbangannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil usia minimal capres-cawapres. Putusan ini tercantum dalam putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023. "Amar putusan, dalam provisi menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Rabu (29/11). Dalam pertimbangannya, MK mencermati pertimbangan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) nomor 2 tahun 2023 yang menyatakan Putusan 90/PUU-XXI/2023 tersebut telah berlaku secara hukum (de jure).