KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil usia minimal capres-cawapres. Putusan ini tercantum dalam putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023. "Amar putusan, dalam provisi menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Rabu (29/11). Dalam pertimbangannya, MK mencermati pertimbangan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) nomor 2 tahun 2023 yang menyatakan Putusan 90/PUU-XXI/2023 tersebut telah berlaku secara hukum (de jure).
Dalam hal ini, Majelis Kehormatan harus dan tetap menjunjung tinggi prinsip res judicata pro veritate habitur dan tidak boleh memberi komentar bahkan menilai substansi putusan dimaksud oleh karena putusan MK bersifat final dan mengikat. Baca Juga: MK Putuskan "Gugatan Ulang" Usia Capres-Cawapres Tanpa Anwar Usman Hari Ini Berkenaan dengan konsekuensi yuridis dari pertimbangan hukum tersebut, tidak ada pilihan lain bagi MK untuk menegaskan bahwa putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sejalan dengan pendirian MKMK dalam putusannya nomor 2 tahun 2023 tersebut.