KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas Undang-undang (UU) nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Amar putusan, dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Hakim Kosntitusi, Anwar Usman saat pembacaan putusan, Senin (26/11). Terdapat dua pasal yang digugat dalam perkara tersebut. Pertama adalah pasal 2 ayat (1) huruf a dan b serta pasal 4 ayat (4).
MK tolak gugatan UU BUMN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas Undang-undang (UU) nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Amar putusan, dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Hakim Kosntitusi, Anwar Usman saat pembacaan putusan, Senin (26/11). Terdapat dua pasal yang digugat dalam perkara tersebut. Pertama adalah pasal 2 ayat (1) huruf a dan b serta pasal 4 ayat (4).