KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau gugatan sistem proporsional tertutup "Berdasarkan UU 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Kamis (15/6). Anwar mengatakan, putusan tersebut diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan hakim konstitusi yakni, Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota, Sadli Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, M Guntur Hamzah.
Baca Juga: Hari Ini, MK Dijadwalkan Bacakan Putusan Gugatan Sistem Pemilu Dalam urusan tersebut Anwar mengatakan terdapat pendapat yang berbeda yakni dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda.