KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau gugatan sistem proporsional tertutup "Berdasarkan UU 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Kamis (15/6). Anwar mengatakan, putusan tersebut diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan hakim konstitusi yakni, Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota, Sadli Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, M Guntur Hamzah.
MK Tolak Gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 Soal Tentang Sistem Pemilu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau gugatan sistem proporsional tertutup "Berdasarkan UU 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Kamis (15/6). Anwar mengatakan, putusan tersebut diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan hakim konstitusi yakni, Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota, Sadli Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, M Guntur Hamzah.