Jakarta. Keinginan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat untuk meminta kembali kewenangan mengurusi listrik dengan menggugat Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahakamah Konstitusi (MK) kandas. MK dalam sidang putusan yang dilaksanakan Kamis (13/10) menolak gugatan itu. Dalam putusan yang disampaikan oleh Arief Hidayat, Ketua MK, menyatakan, permohonan yang diajukan oleh Ismail Thomas, Bupati Kutai Barat, FX Yapan, Ketua DPRD Kabupaten Kutai Barat dan Yustinus Dullah, Ketua Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat tidak bisa diterima. "Pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut, menyatakan, permohonan tidak bisa diterima," katanya Kamis (13/10). Sebagai catatan, Ismail, Yapan dan Yustinus menggugat Lampiran CC angka 5 pada sub urusan ketenagalistrikan yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lampiran tersebut berisi ketentuan bahwa kewenangan untuk mengurusi listrik, baik penetapan wilayah usaha, penerbitan izin usaha, penetapan tarif, penerbitan izin usaha jasa penunjang listrik dan kewenangan lainnya hanya diberikan kepada pemerintah provinsi dan pusat saja.
MK tolak minat Pemkab Kutai Barat urusi listrik
Jakarta. Keinginan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat untuk meminta kembali kewenangan mengurusi listrik dengan menggugat Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahakamah Konstitusi (MK) kandas. MK dalam sidang putusan yang dilaksanakan Kamis (13/10) menolak gugatan itu. Dalam putusan yang disampaikan oleh Arief Hidayat, Ketua MK, menyatakan, permohonan yang diajukan oleh Ismail Thomas, Bupati Kutai Barat, FX Yapan, Ketua DPRD Kabupaten Kutai Barat dan Yustinus Dullah, Ketua Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat tidak bisa diterima. "Pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut, menyatakan, permohonan tidak bisa diterima," katanya Kamis (13/10). Sebagai catatan, Ismail, Yapan dan Yustinus menggugat Lampiran CC angka 5 pada sub urusan ketenagalistrikan yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lampiran tersebut berisi ketentuan bahwa kewenangan untuk mengurusi listrik, baik penetapan wilayah usaha, penerbitan izin usaha, penetapan tarif, penerbitan izin usaha jasa penunjang listrik dan kewenangan lainnya hanya diberikan kepada pemerintah provinsi dan pusat saja.