JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pembubaran Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). MK menilai fungsi dan tugas BPH Migas tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. MK beralasan peran BPH Migas justru membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan dan memastikan distribusi di sektor hilir Migas. Menurut MK, posisi BPH Migas berbeda dan tidak bisa dibandingkan dengan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas). MK menilai, BP Migas berbeda karena dalam posisi mengelola kekayaan alam yang sepenuhnya harus dikuasai negara dan untuk menyejahterakan masyarakat. BP Migas sendiri telah dibubarkan berdasarkan putusan MK pada 13 Novermber 2012 lalu. Sedangkan keberadaan BPH Migas justru sebaliknya, membantu mengatur kelancaran distribusi minyak dan gas ke seluruh wilayah negara. Karena itu, tuntutan untuk membubarkan BPH Migas tidak dapat diterima."Dengan ini permohonan Pasal 1, 6, 9, 10 UU Migas tidak dapat diterima dan menolak permohonan para pemohon untuk yang lainnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD, ketika pembacaan amar putusan, Kamis (28/3).Pemohon uji materi adalah Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Mereka menggugat UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas yang menjadi dasar keberadaan BPH Migas.
MK tolak pembubaran BPH Migas
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pembubaran Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). MK menilai fungsi dan tugas BPH Migas tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. MK beralasan peran BPH Migas justru membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan dan memastikan distribusi di sektor hilir Migas. Menurut MK, posisi BPH Migas berbeda dan tidak bisa dibandingkan dengan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas). MK menilai, BP Migas berbeda karena dalam posisi mengelola kekayaan alam yang sepenuhnya harus dikuasai negara dan untuk menyejahterakan masyarakat. BP Migas sendiri telah dibubarkan berdasarkan putusan MK pada 13 Novermber 2012 lalu. Sedangkan keberadaan BPH Migas justru sebaliknya, membantu mengatur kelancaran distribusi minyak dan gas ke seluruh wilayah negara. Karena itu, tuntutan untuk membubarkan BPH Migas tidak dapat diterima."Dengan ini permohonan Pasal 1, 6, 9, 10 UU Migas tidak dapat diterima dan menolak permohonan para pemohon untuk yang lainnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD, ketika pembacaan amar putusan, Kamis (28/3).Pemohon uji materi adalah Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Mereka menggugat UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas yang menjadi dasar keberadaan BPH Migas.